Dana Bantua Operasional Sekolah (BOS) segera di cairkan, Kemenag cairkan dana BOS bagi madrasah swasta sebesar Rp.3,6 Triliun. Madrasah dapat mempedomani petunjuk teknis bop ra dan bos madrasah Tahun 2022 yang dapat di download pada portal bos kemenag di laman web . Oleh karena itu, agar sekolah bisa mendapatkan dana bos pada triwulan I (pertama) maka seorang operator Madrasah harus mensikron data Emis atau cut off . karena melaui penyingkronan data pada Emis maka pemerintah dapat menentukan pendapatan dana dimasing-masing madrasah.
Sementara jadwal pencairan dana BOS tersebut diperkirakan pada akhir maret atau paling lambat bulan April tahun 2022, mengingat hal tersebut, diharapkan kepada Operator Madrasah agar tetap memantau informasi mengenai pencairan dana BOS tersebut, dan sangat penting pula agar Operator tidak lupa mencetak persayaratan pencairan dana BOS yang ada di portal bos kemenag di laman web, jika tidak bisa masuk pada laman tersebut bisa menghubungi pihak kantor kemenag terdekat atau melalui WhatsApp.
Jjika BOS sudah direalisasikan
atau sudah ditarik oleh Madrasah maka penggunaan dana tersebut harus
sesuai dengan juknis, jika tidak maka pemangku atau pengguna BOS akan
dipidana.
atau sudah ditarik oleh Madrasah maka penggunaan dana tersebut harus
sesuai dengan juknis, jika tidak maka pemangku atau pengguna BOS akan
dipidana.
0 Komentar