Gawat, Revisi UU Sisdiknas Madrasah Terancam

Madrasah Terancam


Kelalaian-kelalaian semakin mencuat dan menjadi-jadi di bumi gora ibu pertiwi kita ini, kemarin TOA dipermasalahkan, Logo Halal di ganti dan sekarang nama Madrasah dihilangkan, untuk membentengi diri kita sebagai orang tua demi anak-anak kita, jangan tinggal Pondok Pesantren.

Sebagaimana dengan yang dilansir pada SINDOnews.com JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembangunan SDM Jaringan Masyarakat Profesional Santri (NU Circle) Ahmad Rizali mengecam hilangnya kata ” madrasah ” dalam draf revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari hal ini, dia bisa menilai Mendikbud Nadiem Makarim semakin terlihat tidak kompeten mengurus kebijakan pendidikan nasional dan bisa mengancam masa depan SDM Unggul Indonesia.

Menempatkan frasa madrasah hanya di bagian penjelasan, kata Rizali, menunjukan ketiadaan adab dan ketiadaan penanaman sejarah Nadiem Makarim dan tim penyusunnya. "Selain ahistoris terhadap perjalanan pendidikan nasional, kebijakan yang dikeluarkan Nadiem Makarim sudah tidak memiliki keadaban dan melawan pembukaan UUD 1945," ujar Rizali, Rabu (29/3/2022).

Ketua Pokja Pendidikan di Tim Transisi Jokowi 2014 itu menyatakan bahwa madrasah itu merupakan transformasi pendidikan rakyat jelata yang digerakkan oleh para tokoh pergerakan umat Islam, seperti Jamiat Kheir, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, awal abad ke-20. Mengabaikan pendidikan Madrasah adalah ahistoris terhadap sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

“Semestinya presiden tidak hanya menegur Nadiem karena serapan belanja barang lokal yang kecil, presiden sudah selayaknya memberhentikannya karena sering membuat kebijakan yang ahistoris dan melanggar UUD 1945, salah satunya yang terlihat kasat mata adalah pembuatan RUU Sisdiknas ini,“ tegas Rizali.

Ia mengungkapkan berbagai kesalahan fatal yang dilakukan Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim. Nadiem secara sembrono menghilangkan tokoh KH Hasyim Asyari dalam Kamus Sejarah Indonesia. Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia juga sempat hilang dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kali ini, sekolah formal Madrasah juga hilang dari RUU Sisdiknas.

Kelalaian demi kelalaian terus menerus muncul dalam produk kebijakan yang dibuat. Membangun manusia ini tidak sama dengan membangun aplikasi, kalau salah langkah tidak bisa di delete tapi akan terjadi lost generation selama puluhan tahun," kata Indra.

Sesuai dengan hal di atas maka kita sebagai ummat muslim, alangkah baik dan indahnya jika kita semua berjaga-jaga dengan apa yang telah terjadi ini, Mari terus berjuang lewat Pondok-pondok Pesantren yang ada di Negeri kita ini. Majukan Pondok Pesantren masukkan anak-anak kita yang akan menjadi penerus perjuangan kita dalam membela Islam masukkan mereka di Pondok Pesantren. 
 
Waspadalah - waspadalah.


Posting Komentar

0 Komentar