SIAP-SIAP MADRASAH KEMBALI AKAN DI AKREDITAS

 MADRASAH KEMBALI AKAN DI AKREDITAS


LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1005/P/2020
TENTANG
KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Siap-siap Madrasah akan kembali di Akriditas. 

Pemerintah melakukan kegiatan Akreditas dilaksanakan 1 kali dalam lima tahun, dan hal ini merupakan bentuk dari Penilaian suatu pendidikan baik ditingkat Dasar sampai perguruan tinggi.
Oleh karena itu, para pemangku pendidikan haruslah memahami kreteria dan perangkat akreditas itu sendiri, jika sudah dipahami maka semuanya akan mudah.
Utuk lebih jelasnya download dan pelajari KRITERIA dan PERANGKAT Akreditas
>> Download disini <<  

 

Posting Komentar

0 Komentar