DANA BOS SALAH SASARAN PENGELOLA DI PIDANAKAN

DANA BOS SALAH SASARAN PENGELOLA DI PIDANAKAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM 
NOMOR 6065 TAHUN 2021

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022


Penggunaan Dana BOS Reguler jangan SALAH SASARAN.

Agar tidak salah sasaran dalam penggunaan dana BOS maka ada 12 POKOK TERKAIT PENGGUNAAN DANA BOS REGULER Tahun 2022 ini.

Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti untuk pembiayaan honor.

Dengan begitu, sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS. Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.


12 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:

  1.  Penerimaan Peserta Didik baru;
  2.  Pengembangan perpustakaan;
  3.  Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4.  Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5.  Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6.  Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7.  Pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8.  Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9.  Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10.  Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11.  Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12.  Pembayaran honor.

Penggunaan Dana BOS Kinerja

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja: sekolah penggerak; dan sekolah berprestasi.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi:

Pengembangan sumber daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru digitalisasi sekolah; dan perencanaan berbasis data.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi meliputi:
Asesmen talenta dan kebugaran; pelatihan dan pengembangan prestasi; pengelolaan data dan informasi talenta; dan kegiatan aktualisasi prestasi. 

untuk lebih jelasnya silahkan dowanload JUKNIS Penggunaan dan BOS Tahun 2022. >> Dowanload disini <<


 

Posting Komentar

0 Komentar